Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandar Lampung M Harun mengutarakan, kebijakan ini untuk membuat pengelolaan pasar menjadi lebih baik. Selain itu juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Untuk sementara pelaku seni yang menempati 27 pondokan diminta mengosongkan tempat tersebut.
"Selama ini Pasar Seni tidak memberikan kontribusi terhadap PAD. Melalui penataan oleh swasta ini, diharapkan bisa memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata M Harun kepada Tribunlampung.co.id di Gedung Semergou, Selasa (6/3/2012).
Setelah perbaikan pasar dilakukan, dari 27 pondok yang ada, sambung dia, 10 pondok diantaranya diberikan untuk pelaku seni sebelumnya. Itupun akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah pelaku seni ini bisa produktif menghasilkan karya yang membanggakan warga Bandar Lampung atau tidak. Jika tidak memungkinkan, maka mereka tidak diperkenankan untuk menempati kembali. Sementara 17 lainnya merupakan hak kelola pihak swasta tersebut. Source: tribunlampung.co.id